Beranda | Artikel
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 125
Kamis, 18 Oktober 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 125 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan RodjaTV pada Selasa, 7 Shafar 1440 H / 16 Oktober 2018 M. 

Kajian Tafsir Al-Quran: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 125

Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 125, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ ﴿١٢٥﴾

Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat kembali bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.” (QS. Al-Baqarah[2]: 125)

Allah menjadikan Ka’bah sebagai tempat kembalinya manusia. Dimana manusia selalu rindu untuk selalu kembali ke Ka’bah. Itu sebagai janji dari Allah subhanahu wa ta’ala dimana Allah menjadikan Ka’bah sebagai tempat kembali manusia. Kata “aman” di ayat ini berbentuk khabar, namun maknanya perintah. Artinya “hendaklah kalian menjadikan Mekah sebagai negeri yang aman”. Oleh karena itu jika terjadi pencurian di Mekah, terjadi kedzaliman, berarti mereka telah melanggar keharaman kota Mekah. Tidak boleh berbuat dzalim di kota Mekah, tidak boleh mengucurkan darah di kota Mekah, tidak boleh berburu di kota Mekah, tidak boleh mematahkan ranting-ranting atau pohon di kota Mekah, bahkan barang temuannya tidak boleh diambil di kota Mekah, kecuali dalam rangka untuk mengembalikan kepada orangnya. Maka dari itu Allah jadikan kota Mekah sebagai kota yang haram. Haram dalam artian suci dan wajib disucikan.

Lalu Allah berfirman, “Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat.Maqam disini berarti tempat berdiri. Karena ketika Nabi Ibrahim membangun Ka’bah, beliau berdiri di atas tersebut. Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa Umar bin Khatab meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Umar, “bagaimana kalau kita jadikan maqam Ibrahim ini sebagai tempat shalat ya Rasulullah?” Tak lama kemudian Allah menyambut permohonan Umar tersebut. Maka Allah turunkan ayat ini. Hal ini menunjukkan kefaqihan Umar. Berapa banyak ayat yang turun karena Umar yang mengusulkan. Seperti ayat hijab, demikian pula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menshalatkan Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh orang munafik. Juga tentang tawanan perang Badar. Dan masih banyak lagi ayat yang menunjukkan kefaqidah Umar.

Ayat ini juga menunjukkan perintah untuk mensucikan rumah-rumah Allah. Ka’bah adalah rumah Allah yang teragung, demikian pula rumah-rumah Allah yang lain. Hendaknya Masjid-masjid dibersihkan, diberikan wewangian, ini termasuk pahala disisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Faidah Surat Al-Baqarah Ayat 125

Pertama, ayat ini menunjukkan keutamaan Baitul Haram dari dua sisi. Yaitu Allah jadikan Ka’bah sebagai tempat kembali manusia. Allah jadikan hati manusia condong dan rindu kepadanya. Siapaun orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, pasti ada keinginan untuk kembali ke sana. Juga Allah jadikan ia aman.

Kedua, ayat ini memperlihatkan akan rahmat Allah yang luas sekali. Karena ketika Allah jadikan Ka’bah sebagai tempat kembali dan tentu manusia akan kembali kesana, maka Allah jadikan dia aman.

Ketiga, hendaknya tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpulnya manusia untuk kembali kesana hendaknya juga aman. Seperti masjid, tempat dimana orang berkumpul lima kali dalam sehari.

Keempat, wajibnya menjadikan maqam Ibrahim menjadi tempat shalat. Namun terjadi ikhtilaf diantara para ulama tentang makna maqam. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud maqam adalah semua  manasik haji. Jika demikian, maka wajib menyempurnakan manasik haji. Tapi jika yang dimaksud dengan maqam adalah tempat berdirinya Nabi Ibrahim, jumhur ulama mengatakan bahwa shalat thawaf adalah sunnah saja.

Kelima, Allah memberikan pahala kepada seorang hamba, melebihi amalannya. Buktinya ketika Nabi Ibrahim menyempurnakan kalimat-kalimat yang Allah berikan kepada Nabi Ibrahim, maka Allah jadikan Nabi Ibrahim imam untuk manusia. Bukan hanya itu, Allah memerintahkan agar maqom Ibrahim dijadikan sebagai tempat shalat. Kalau kita perhatikan, amal shalih yang dilakukan oleh seorang hamba, diberikan pahala berkali lipat oleh Allah.

Apa lagi faidah selanjutnya?

Simak dan Download MP3 Kajian Tafsir Al-Quran: Tafsir Surat Al-Baqarah 125


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44924-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-125/